Dua link untuk cek penerima BLT UMKM, yaitu eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI dan banpresbpum.id untuk nasabah BNI. BLT UMKM diberikan kepada para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah dengan nominal Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan. Cara untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui dinas koperasi sesuai domisili.
Dinas koperasi secara berjenjang ke atas akan melakukan seleksi dan verifikasi siapa saja yang berhak mendapat BLT UMKM. Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan di laman yang sudah disediakan BRI dan BNI sebagai bank penyalur.
Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau klik link Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. Klik 'Proses Inquiry'.
Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan. Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id. Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link . Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pilih cari Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021. Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Maaf, data tidak ditemukan Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut." Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.
Sayangnya, beberapa masyarakat mengaku tidak menerima SMS notifikasi, padahal terdaftar sebagai penerima BLT UMKM. Hal ini ditanyakan seorang warganet lewat akun Instagram resmi @kemenkopukm. Akun bernama @yogadwiantara_ itu menanyakan alasan mengapa tak mendapatkan SMS pemberitahuan, padahal sudah dinyatakan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
"Izin bertanya kak, di eform bri tertera sudah terdaftar bpum, tetapi belum menerima sms seperti tahun lalu, apakah itu sudah bisa dicairkan yaa? Terima kasih," tulis akun Instagram @yogadwiantara_. Pertanyaan tersebut ditanggapi langsung oleh admin @kemenkopukm. "@yogadwiantara_ halo sobat dapat segera konfirmasi ke pihak bank terkait ya," tulis akun Instagram @kemenkopukm.
Bila sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen: KTP Fotokopi NIB atau SKU
Kartu Keluarga Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi. Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta. Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat. Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.
Misalnya di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lewat aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Sementara di wilayah lain, masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan. Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) 2. Memiliki KTP Elektronik 3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.
Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM. Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop UKM untuk kemudian diseleksi.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan. Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
NIK sesuai dengan e KTP Nomor Kartu Keluarga Nama lengkap sesuai e KTP
Tanggal lahir Jenis kelamin Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan
Bidang usaha Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp) Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop UKM.