Kasus pencurian emas seberat 7 kilogram terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial DJ. Pelaku nekat menggasak emas senilai Rp 6 miliar itu dari tempat kerjanya.
Belakangan terungkap, motif dari kasus ini lantaran DJ terlilit utang. Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta faktanya dirangkum dari dan Kompas.com , Sabtu (9/10/2021): Kasus ini bermula saat tempat kerja DJ hendak memurnikan 7 batang seberat 7 kilogram.
Emas itu merupakan milik seseorang berinisial PS. Ia kemudian menghubungi WL selaku wakil kepala gudang tempat kerja DJ untuk mengambil emas batangan tersebut. Kemudian, WL memerintahkan DJ selaku kurir dan diantar oleh ML pada Selasa (31/8/2021).
ML adalah orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum. Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL, namun akhirnya dibawa lari oleh DJ. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, pelaku DJ berusaha menjual emas hasil curiannya.
DJ menjualnya ke pedagang emas kaki lima di pasar tradisional. Dengan siasat itulah, DJ akhirnya menemui pria berinisial SB (34) di sebuah pasar tradisional di Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo. Kepada pria itu, DJ menjual potongan kecil emas batangan seberat 20 gram yang telah dipotong menggunakan alat mesin gergaji otomatis gerinda, seharga delapan juta rupiah.
"Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus. Intinya dia mau kabur, (dijual) sesuai jalur larinya dia," ujar Lintar. Tak puas dengan penjualan batangan emas hasil kejahatan itu, pelaku DJ berupaya melanjutkan pelariannya itu ke Yogyakarta. Kemudian, berlanjut ke Kota Purwakarta, dan berakhir di Tangerang, Provinsi Banten.
Selama dalam pelarian, Lintar mengungkapkan, DJ akan berupaya memotong dan menjual batangan emas itu. Karena, hanya dengan cara itu, DJ dapat bertahan hidup. "Sudah ada beberapa yang dijual. Jadi dipotong, lalu dijual lagi. Terus lari, dipotong, dijual lagi, begitu," jelasnya. Pelarian DJ kurun waktu sekitar satu bulan itu, berakhir saat dirinya menginap di sebuah hotel di Jalan MH Tamrin Cikokol, Tangerang, Provinsi Banten.
DJ diamankan saat keluar (check out) dari hotel tersebut, Jumat (1/10/2021). "Dia cek out (hotel) kami tungguin, sambil nunggu jam dia. Nah dia pas ngopi. Ngopi apes, kami amankan," urai Lintar. Sedangkan untuk pelaku lain, SB, sebagai penadah emas hasil penggelapan itu, berhasil diamankan petugas saat berada di kios emas ecerannya di pasar tradisional, Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo pada Sabtu (2/10/2021).
Lintar menambahkan, pihaknya juga masih memburu penadah emas curian dari DJ. "Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus. Intinya dia mau kabur, (dijual) sesuai jalur larinya dia," ujarnya. Kini polisi sedang berupaya membekuk satu orang penadah emas batangan yang dijual oleh DJ, di Kota Purwakarta.
"Ada juga penadah di Purwokerto, hilang. Karena si pelaku tidak kenal," ungkapnya. Motif DJ pelaku utama penggelapan tujuh batang emas karena terdesak biaya melunasi hutang. "Motifnya dia karena terlilit hutang," kata Lintar.
Kendati begitu, Lintar enggan merinci berapa besaran piutang dan kepada siapa, si pelaku berhutang. Pasalnya, informasi tersebut terlalu dalam dan cenderung bersifat pribadi. Kini DJ dan SB harus siap berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Kedua tersangka bakal dikenai Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 terkait Penggelapan dan penadahan. Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi.
Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, hingga tang. Sedangkan dari tersangka SB selaku penadah, mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.