Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan saat Idul Adha, Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Bepergian

Juru bicara Satgas Penanganan Covid 19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan aturan baru terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada 18 25 Juli 2021. Menurut Prof Wiku, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman libur Idul Fitri pada tahun lalu yang mengakibatkan peningkatan kasus positif Covid 19 berkali kali lipat.

"Belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya." "Jadi untuk itu kita minta bahwa betul betul orang tidak pergi ke luar daerah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, dikutip dari tayangan BNPB Indonesia, Sabtu (17/7/2021). Prof Wiku menjelaskan, secara keseluruhan, kebijakan ini menitikberatkan pada pembatasan mobilitas.

Read More

Termasuk juga terkait kegiatan tradisi masyarakat selama masa libur lebaran tersebut. Kebijakan ini, kata Prof Wiku, berdasarkan hasil rapat terbatas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan. "Diputuskan adanya SE Satgas Covid 19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," jelasnya.

Dalam aturan tersebut, perjalanan dibatasi hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal. Serta, perorangan dengan keperluan yang mendesak seperti sakit keras hingga ibu hamil. Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu.

Perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi, hanya untuk pekerjaan sektor esensial dan kritikal. Serta perorangan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid 19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang. Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid 19 masih sama, yaitu wajib PCR 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi. Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan akan ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak. Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang.

Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro diperketat dan wilayah yang non PPKM darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing masing. Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan berjalan dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah 30% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsi nya untuk menegakkan himbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku. Pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *