Seorang pelatih seni kuda kepang berinisial A (50) di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega merudapaksa anak didiknya yang masih berusia 16 tahun. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming imingi korban ilmu pengasihan. Aksi bejat pelaku itu dilakukan pada pertengahan Mei 2021 lalu, setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang.
Adapun lokasinya di tepi sungai Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. "Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku setelah kegiatan latihan rutin kuda kepang," kata Kapolsek Sukoharjo, Iptu Timur Irawan, Sabtu (3/7/2021) dilansir . Dalam melancarkan aksi bejatnya, kata Timur, pelaku mengiming imingi akan memberi ilmu pengasihan kepada korban.
Dengan ilmu itu, korban akan terlihat cantik, sehingga saat tampil di acara seni kuda kepang bisa menarik penonton dan disawer banyak orang. "Pelaku A mengelabui korban, bisa memberi ilmu pengasihan," ujar Timur, seperti diberitakan . Namun, korban baru bisa mendapatkan ilmu itu setelah menjalankan ritual, yakni berhubungan badan dengan pelaku.
"Korban merasa tergiur dengan iming iming tersebut lantas menerima syarat yang diajukan pelaku, kemudian terjadilah peristiwa asusila itu," beber Timur. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya lantaran khawatir dan takut perbuatan itu membuatnya hamil.
"Korban merasa tidak tenang dan ketakutan (hamil), akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya," terang Irawan. Mendapat cerita itu, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Sukoharjo karena tak terima dengan perbuatan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di satu gubuk yang berada di area perkebunan wilayah Pekon Banyuwangi, Pringsewu, Kamis (1/7/2021) malam.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengaku perbuatannya," ujar Timur dilansir . Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Timur.