Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung

Berikut ini syarat dan cara dapat bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKLW). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT PKLW), Sabtu (09/10/2021), di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Pagi hari ini saya bersama dengan Pak Menko Perekonomian, dengan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga para menteri yang lain, serta Wali Kota Yogyakarta, ingin meresmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk para pedagang kaki lima dan warung warung kecil di seluruh Indonesia," ujarnya, dikutip dari Setkab.go.id .

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung warung kecil yang masing masing mendapatkan Rp1,2 juta. "Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," tambahnya. Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Read More

Hadir mendampingi Presiden dalam agenda tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa di DIY masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Meski demikian, Airlangga menyebut angka pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat tinggi.

"Pertumbuhan ekonomi Yogya Pak Presiden, sebagai laporan 11 persen, Pak. Jadi tinggi sekali," ujar Airlangga. 1. Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4; 2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;

3. Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut? Dikutip dari Kompas.com , untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas. Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

Related posts